Ahad 03 May 2015 02:40 WIB

Paraguay Didesak Aborsi Kandungan Bocah 10 Tahun

Rep: C23/ Red: Ilham
Aborsi
Aborsi

REPUBLIKA.CO.ID, PARAGUAY -- Sebuah kelompok hak azasi internasional, Amnesty International menekan pemerintah Paraguay untuk memungkinkan aborsi pada seorang gadis 10 tahun yang diduga menjadi korban pemerkosaan ayah tirinya. Namun, karena alasan prosedur kesehatan, proses tersebut masih belum bisa dilakukan.

Dalam hukum Paraguay, proses aborsi dilarang ketika membahayakan nyawa sang ibu. Tapi Departemen Kesehatan Paraguay menilai tidak ada indikasi bahwa kesehatan gadis 10 tahun tersebut, yang telah hamil 22 minggu, beresiko.

"Jika kehamilan yang tidak diinginkan itu diteruskan, maka akan menyiksa fisik dan kondisi psikologis sang anak," kata pejabat Amnesty International, Guadalupe Marengo, seperti dilaporkan CNN, Sabtu (3/5).

Dia menambahkan, pihak berwenang Paraguay tidak bisa berdiam diri ketika korban pemerkosaan yang masih kanak-kanak tersebut merasakan penderitaan dan siksaan.

Amnesty International mendukung proses aborsi karena keluarga anak yang menjadi korban pemerkosaan meminta hal tersebut dilakukan. Amnesty juga menegaskan agar hukum tidak membatasi dan memberikan pengecualian pada korban pemerkosaan.

Dokter yang menangani gadis 10 tahun itu mengatakan, anak tersebut hamil ketika masuk rumah sakit di ibu kota Paraguay, Asuncion, karena keluhan sakit perut. Pemeriksaan itu dilakukan pada 21 April lalu dan hasilnya menunjukan sang anak positif hamil. Proses penyelidikan tindak kriminal pun segera dilakukan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement