Ahad 09 Feb 2025 10:04 WIB

Pengadilan Jerman Perintahkan X Buka Akses ke Peneliti

X tidak menanggapi permintaan informasi dari pengadilan.

Rep: Lintar Satria/ Red: A.Syalaby Ichsan
Foto ilustrasi menunjukkan dua ponsel menampilkan halaman login aplikasi media sosial Threads (kiri) dan akun Twitter Elon Musk di Los Angeles, California, AS, Kamis (6/7/2023). Meta meluncurkan aplikasi barunya Threads yang berfungsi sebagai pendamping Instagram dan merupakan pesaing langsung Twitter Elon Musk.
Foto: EPA-EFE/ETIENNE LAURENT
Foto ilustrasi menunjukkan dua ponsel menampilkan halaman login aplikasi media sosial Threads (kiri) dan akun Twitter Elon Musk di Los Angeles, California, AS, Kamis (6/7/2023). Meta meluncurkan aplikasi barunya Threads yang berfungsi sebagai pendamping Instagram dan merupakan pesaing langsung Twitter Elon Musk.

REPUBLIKA.CO.ID,BERLIN -- Pengadilan Jerman memutuskan X harus mengizinkan para peneliti melacak penyebaran informasi yang mempengaruhi pemilu di media sosial milik Elon Musk tersebut. Pengadilan Distrik Berlin mengeluarkan putusannya sebagai tanggapan atas pengajuan mendesak dari dua kelompok hak sipil yang diajukan awal pekan.

Masyarakat Jerman untuk Hak Sipil (GFF) dan Democracy Reporting International menyatakan, mereka membutuhkan data untuk melacak misinformasi dan disinformasi menjelang pemilihan umum nasional Jerman pada tanggal 23 Februari.

Baca Juga

"Membiarkan para peneliti menunggu lebih lama lagi untuk mengakses data dapat merusak pengajuan proyek penelitian karena masa tepat sebelum pemilihan sangat penting," kata pengadilan, Jumat (7/2/2025).

Pengadilan menambahkan X tidak menanggapi permintaan informasi dari pengadilan. Pengadilan memerintahkan perusahaan milik miliuner Elon Musk itu untuk menanggung biaya proses hukum sebesar 6.000 euro atau 6.200 dolar AS."Ini merupakan keberhasilan besar bagi kebebasan meneliti dan demokrasi kita," kata pengacara GFF Simone Ruf.

 
photo
Elon Musk. - (AP Photo/Firdia Lisnawati)

X belum menanggapi permintaan komentar. GFF dan  Democracy Reporting International berpendapat di bawah Undang-undang Eropa, X memiliki kewajiban untuk memberikan akses informasi agar dapat diteliti dan dikumpulkan seperti unggahan, jumlah share atau unggahan yang dibagikan dan jumlah likes atau unggahan yang disukai.  

Secara teoritis informasi-informasi dapat tersedia dengan banyak upaya tapi sesungguhnya sulit diakses. Putusan tersebut mewajibkan X untuk menyediakan data mulai sekarang hingga sesaat setelah pemilu.

Penyebaran misinformasi dan disinformasi pada X menjadi perhatian khusus mengingat pemiliknya mendukung partai sayap kanan Alternatif untuk Jerman (AfD), yang menempati posisi kedua dalam jajak pendapat di bawah partai konservatif.

"Hanya AfD yang bisa menyelamatkan Jerman," kata pendiri Tesla dan orang kepercayaan Trump, Musk, pada bulan Januari sebelum melakukan wawancara langsung dengan ketua AfD, Alice Weidel.

 

sumber : Reuters
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement