REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR RI menyesalkan aksi intervensi pemerintah soal penangkapan penyidik KPK, Novel Baswedan oleh Bareskrim Polri. Wakil Ketua DPR, Fadli Zon mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah kelewat batas mencampuri urusan penegakan hukum.
"Presiden Jokowi jangan terlalu ikut campur. Ini adalah urusan pihak kepolisian untuk menjalankan proses hukum," kata Fadli saat ditemui di komplek MPR/DPR RI, Jakarta, Senin (4/5).
Politikus dari partai Gerindra itu menegaskan, agar Bareskrim Polri, melanjutkan proses penyidikan terhadap siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran hukum.
Sebelumnya, Presiden Jokowi memerintahkan Kepala Polri (Kapolri) Jenderal Badrodin Haiti, agar tak melakukan penahanan terhadap Novel. Penyidik KPK itu digelandang ke Bareskrim Polri pada, Jumat (1/5) dini hari dari rumahnya di seputaran Jakarta Utara.
Penangkapan Novel tersebut lantaran Novel dua kali mangkir dari pemeriksaan. Novel dituduh terlibat dalam aksi penembakan terhadap seorang tersangka pencurian burung walet di Bengkulu pada 2004 lalu. Perintah Jokowi agar Polri tak menahan Novel, sempat tak digubris.
Menurut Fadli, tak ada kondisi khusus yang mendesak Presiden Jokowi mengintervensi Kapolri untuk tak menahan Novel. Sebab menurut dia, persoalan Novel bukanlah ranah politik. Melainkan persoalan hukum.
Kata dia, jika pun memang Novel tidak bersalah, tak ada alasan bagi Polri untuk melakukan penahanan. Fadli pun menyarankan agar Novel dibebaskan jika tak punya kesalahan. Sebaliknya, kalau memang dinyatakan bersalah dan ada buktinya, tidak ada kekebalan hukum apa pun terhadap setiap warga negara.