REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelantikan pengurus DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) beberapa waktu masih menyisakan polemik di kalangan pemuda. Organisasi Kepemudaan (OKP), yang merupakan salah satu sayap KNPI mengkritik Menpora Imam Nahrawi yang melantik kepengurusan DPP KNPI pimpinan Rifai Darus.
"Kepengurusan yang sekarang tidak mengakomodir kriteria Undang-Undang nomor 40 tahun 2009 tentang Kepemudaan yang mana penjelasan umurnya di atur pada Pasal Satu," kata Abhiram Singh Yadav melalui siaran persnya yang diterima Republika, Senin (4/5).
Abhiram merupakan salah satu kandidat pada Kongres KNPI di Papua Febuari 2015 lalu yang namanya tercantum pada saat pemilihan. Tetapi Abhiram tidak hadir sebagai bentuk protes memboikot pemilihan karena di anggap menyalahi undang-undang. Rifai Darus sendiri diprotes banyak pihak lantaran sudah melewati batas umur mencalonkan diri. Tetapi pada pemilihan dia masih terpilih.
Menurut Abhiram, sejak pelantikan DPP KNPI pada tanggal 29 April lalu, Kelompok Rifai Darus serta juga Kemenpora banyak mendapatkan kecaman dari OKP yang merupakan stakeholder di KNPI. Sehingga banyak muncul isu akan di selengarakanya Kongres Luar Biasa sebagai bentuk mosi tidak percaya terhadap Kepemimpinan Rifai Darus.
“Menpora janganlah merampas Hak Pemuda, kan sudah ada aturanya dalam bentuk Undang-Undang. Masih ada 65 juta pemuda di Indonesia yang perlu dibina karena mereka semua adalah masa depan bangsa. Janganlah anggaran kepemudaan di salah gunakan.”