REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Budi Waseso mengatakan belum akan memanggil mantan Gubernur DKI Jakarta, yang saat ini menjadi Presiden Joko Widodo.
Hal itu terkait kasus Uninterruptible Power Supply (UPS) yang ada dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan DKI 2014.
"Belum lah (panggil Jokowi) kan yang sekarang (kasus APBDP 2014). Sekarang masih dalam kasus yang sekarang tidak tahu ke mana tapi yang jelas nanti ditangani secara keseluruhan," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (4/5).
Ia mengatakan jika nanti semua saksi telah cukup dimintai keterangan, pemanggilan kepada Jokowi pun akan dibatalkan. Budi pun merasa dengan keterangan mantan Wakil Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama yang kini menjadi Gubernur DKI diakui telah cukup untuk dimintai kesaksian.
"Artinya cukup kalau sekarang bisa mengungkap semua, nggak usah kemana-kemana (panggil Jokowi)," ujar Buwas.
Sebelumnya tersangka kasus korupsi pengadaan UPS dari APBD-P 2014, Alex Usman resmi ditahan Bareskrim Mabes Polri pada Kamis (30/4) lalu.
Adapun Direktorat Tindak Pidana korupsi tengah menangani perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan 25 paket UPS untuk 25 SMAN/SMKN di suku dinas pendidikan menengah Jakarta Barat yang pembayarannya bersumber dari APBD perubahan oleh Alex Usman.
Selain itu, ruang kerja Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Abraham Lunggana digeledah perihal UPS pada Senin (27/4). Selain ruang kerja Lulung sapaan akrab Abraham, anggota dewan fraksi Hanura, Fahmi Zulfikar dan sekertariat komisi E juga digeledah.