Selasa 05 May 2015 12:19 WIB

Agun: DPR Paksakan Kehendak Terhadap PKPU

Agun Gunandjar Sudarsa
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Agun Gunandjar Sudarsa

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Ketua DPP Partai Golkar, Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan satu kelompok tertentu di DPR RI telah memaksakan kehendaknya terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) melalui Komisi II.

"Ada pemaksaan kehendak Komisi II terhadap Peraturan KPU, dengan merencanakan revisi UU Parpol dan UU Pilkada akibat tidak tunduknya KPU," kata Agun di Jakarta, Selasa (5/5).

Agun menilai pemaksaan kehendak itu wujud arogansi DPR yang sebetulnya sudah berlangsung sejak beberapa waktu belakangan. Bentuk arogansi tersebut antara lain berawal dari pemaksaan pemilihan pimpinan dewan, pembentukan alat-alat kelengkapan dewan, serta perubahan UU MD3 dengan menambahkan keputusan komisi bersifat mengikat, tanpa mengindahkan UUD dan UU lainnya.

Selain itu arogansi kekuasaan juga terlihat dari upaya DPR mengatur agenda paripurna sesuai kehendaknya, memindahkan anggota tanpa menanyakan kedaulatan anggota yang dipilih langsung oleh rakyat, hingga mengalokasikan penambahan anggaran Rp1,7 triliun dalam APBNP 2015, tanpa memikirkan kebutuhan rakyat yang lebih membutuhkan.

Agun menilai semua itu merupakan fakta tentang bentuk arogansi kekuasaan yang diputuskan sepihak dengan mengabaikan kepentingan aspirasi anggota dan fraksi lainnya di DPR. Salah satu kelompok di DPR dinilai mengabaikan azas dan prinsip demokrasi dengan tidak menghargai dan menghormati serta menerima perbedaan.

"Mereka memaksakan kehendak berdasarkan suara semata, seperti yang dipertontonkan kepada publik selama ini. Arogansi kekuasaan harus segera dihentikan, kedepankan semangat kebersamaan dengan mengacu pada nilai-nilai objektivitas, kejujuran dan kehendak rakyat yang diwakilinya," jelas Agun.

Agun mengajak seluruh elemen publik untuk bereaksi atas arogansi kekuasaan yang terjadi di DPR selama kurun waktu belakangan ini. "Arogansi kekuasaan DPR harus dihentikan, ini membahayakan bagi kelangsungan demokrasi, sudah saatnya semua elemen publik memberi reaksi," ucap Agun.

Sebelumnya, KPU melalui draf Peraturan KPU mensyaratkan parpol yang bersengketa di pengadilan harus sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau sudah islah sebelum pendaftaran pilkada. Namun, dalam rapat antara Pimpinan DPR, Komisi II DPR, KPU dan Kemendagri Senin (4/5), DPR meminta KPU untuk menyertakan putusan sementara pengadilan sebagai syarat untuk mengikuti pilkada.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement