Jumat 26 Jun 2020 20:25 WIB

PKPU Pilkada Masa Pandemi Covid-19 Belum Rampung

Proses harmonisasi rancangan PKPU protokol Covid-19 masih berlanjut.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Agus Yulianto
Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi
Foto: Republika/Dian Erika Nugraheny
Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pilkada dalam kondisi bencana nonalam Covid-19 belum juga diundangkan saat tahapan pemilihan lanjutan sudah dimulai sejak 15 Juni lalu. PKPU yang mengatur penyesuaian pilkada dengan protokol kesehatan penanganan Covid-19 itu masih dalam tahap harmonisasi lanjutan dengan Kementerian Hukum dan HAM.

"Kemarin terakhir kita lakukan harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM, jadi tentu draf itu masih mungkin akan mengalami perubahan," ujar Komisioner KPU RI, Pramono Ubaid Tanthowi dalam sosialisasi rancangan PKPU tersebut, Jumat (26/6).

Dalam kesempatan yang berbeda, Komisioner KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyebutkan, proses harmonisasi rancangan PKPU protokol Covid-19 masih berlanjut. Sebab, banyak substansi baru yang memerlukan pendalaman dan sinkronisasi dengan regulasi-regulasi lainnya yang masih berlaku.

"Selain banyak hal baru juga banyak hal yang perlu dilakukan pencermatan. Namun demikian tim harmonisasi terus bekerja keras dalam melaksanakan tugasnya," kata Raka kepada Republika, Jumat.

Dia menegaskan, proses harmonisasi PKPU tidak dapat dilakukan secara tergesa-gesa agar tidak menimbulkan permasalahan di masa mendatang saat diundangkan. KPU berharap agar PKPU tersebut segera diundangkan sebagai regulasi teknis pelaksanaan Pilkada 2020 yang menyesuaikan dengan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.

Sementara, berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pilkada 2020, tahapan pemilihan lanjutan sudah dimulai 15 Juni lalu. Bahkan, tahapan verifikasi faktual dukungan calon perseorangan dijadwalkan pada 24 Juni kemarin.

Namun, PKPU tentang pilkada dalam kondisi bencana nonalam Covid-19 belum diundangkan. KPU kemudian menerbitkan surat edaran sebagai pedoman jajaran penyelenggara pilkada melaksanakan tahapan verifikasi faktual dengan protokol kesehatan.

Diketahui, tahapan pilkada serentak tahun 2020 ditunda sejak Maret lalu karena pandemi Covid-19. Sehingga pemungutan suara di 270 daerah yang terdiri dari sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota akan digelar pada 9 Desember 2020.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement