REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat hukum dan tata negara Universitas Hasanuddin Makasar, Aminuddin Ilmar menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak mengintervensi kasus Novel Baswedan. Menurutnya Jokowi hanya mengingatkan Polri untuk tidak menahan Novel.
"Jokowi itu hanya mengingatkan agar Polri tidak menahan Novel. Itu juga agar Polri dengan KPK tidak saling menjatuhkan karena keduanya adalah institusi penegakkan hukum," ujar Aminuddin pada Republika, Selasa (5/5).
Ia menilai hal itu dilakukan juga agar komunikasi antara Polri dengan KPK masih bisa terjalin. Sampai saat ini, Aminuddin menganggap Jokowi masih berada pada koridor kewenangannya. "Dia (Jokowi) hanya mengingatkan," katanya.
Sebelumnya, pascapenangkapan Novel Baswedan pada Jumat (1/5), Jokowi sempat meminta kepada Kapolri untuk menangguhkan penahanan Novel. Selain itu, ia juga meminta agar Polri tidak melakukan tindakan yang kontroversial dan menimbulkan kekisruhan di antara lembaga penegak hukum lagi.
Novel Baswedan dituduh melakukan penembakan yang menyebabkan tewasnya seseorang pada Februari 2004. Novel yang saat itu berpangkat Inspektur Polisi Satu dan menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu dianggap melakukan langsung penembakan tersebut.