Selasa 05 May 2015 22:59 WIB

Golkar Diminta Bentuk Pengurus Sementara untuk Pilkada

Rep: C36/ Red: Djibril Muhammad
Partai Golkar
Foto: .
Partai Golkar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Deputi Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Veri Junaidi, menyarankan partai politik (parpol) yang berkonflik untuk membentuk kepengurusan sementara.

Proses peradilan yang memakan waktu lama dan belum pasti berpeluang menggagalkan keikutsertaan parpol melaju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

"Kita lihat proses peradilan kedua kubu Partai Golkar. Jika mereka hanya mengajukan tuntutan kepada pengadilan negeri (PN), penyelesaian konflik bisa lebih cepat. Peradilan di PN memakan waktu 60 hari," katanya saat dihubungi ROL, Selasa (5/5).

Dia melanjutkan, jika salah satu kubu ingin naik banding ke Mahkamah Agung (MA), akan memakan waktu 30 hari. Kedua jangka waktu itu diperkirakan cukup untuk menyelesaikan konflik kepengurusan partai dan membentuk kepengurusan baru sebelum mendaftar sebagai peserta Pilkada.

"Faktanya, kini Golkar juga menempuh peradilan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang jangka waktunya tidak terbatas. Sementara ada kemungkinan naik banding jika hasil peradilan masih dianggap merugikan salah satu kubu," kata Veri.

Veri memperkirakan, waktu yang akan ditempuh untuk proses peradilan itu tidak akan cukup memenuhi tenggat waktu yang disediakan oleh KPU. Seperti diketahui, KPU memberikan waktu hingga 26 Juli kepada Partai Golkar untuk menyelesaikan konflik sekaligus mendaftarkan diri sebagai peserta Pilkada.

Karenanya, Veri menyarankan dibentuknya kepengurusan sementara bagi Partai Golkar. "Melihat pertimbangan waktu di atas dan jika mereka ingin tetap ikut dalam Pilkada, maka harus dibentuk kepengurusan sementara. Kedua kubu harus duduk bersama untuk membentuk kepengurusan itu. Ini demi Pilkada," kata dia.

Agar adil, lanjut Veri, kepengurusan baru harus mewadahi kedua kubu. Usai Pilkada, masing-masing kubu bisa menyelesaikan konflik yang ada. "Ini tidak hanya berlaku bagi Golkkar. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pun dapat menempuh hal serupa," katanya menegaskan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement