REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Novel Baswedan bersama tim pengacara melaporkan sembilan polisi terkait dugaan maladministrasi dalam upaya penangkapan dan penahanan terhadap penyidik KPK tersebut. Polisi yang dilaporkan berpangkat dari Brigadir hingga jenderal bintang tiga atau komjen.
"Hari ini, 6 Mei 2015 Novel Baswedan bersama kami (tim penasihat hukum) melaporkan maladministrasi yang dilakukan oleh Bareskrim ketika melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan rumah dan rekonstruksi di Bengkulu," kata Ketua Tim Pengacara, Muji Kartika Rahayu di gedung Ombudsman, Rabu (6/5).
Kesembilan polisi yang dilaporkan yakni, Brigadir Yogi Haryanto. Dia merupakan pelapor Novel terkait dugaan penembakan pencuri sarang burung walet yang terjadi di Bengkulu tahun 2004. Padahal, Yogi tidak mengetahui, mengalami atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi. Yogi dianggap melanggar Pasal 5 ayat 2 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang manajemen tindak pidana.
Terlapor kedua yakni Kepala Bareskrim Komjen Budi Waseso. Dia dilaporkan atas tindakannnya dalam mengeluarkan surat perintah yang menjadi konsideran dalam surat perintah penangkapan dan penahanan. Hal ini dinilai tidak lazim dan bisa ditafsirkan sebagai intervensi terhadap penyidik.
Anggota polisi ketiga yang dilaporkan adalah Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen Herry Prastowo. Herry dinilai mengeluarkan surat perintah penangkapan yang tidak berdasarkan alasan yang sah. Sebelumnya Novel dituduh Pasal 251 ayat 1 dan 3. Namun dalam surat penangkapan dan penahanan diubah jadi pasal 351 ayat 2. Perubahan pasal tuduhan menunjukkan pidana berbeda dan korban berbeda.
Sementara anggota polisi lain yang masuk dalam laporan yakni Kombes Priyo Soekotjo, AKBP Agus Prasetyono, AKBP Herry Heryawan, AKBP T.D Purwantoro dan Kompol Teuku Arsya Kadafi. Semuanya merupakan penyidik dalam kasus yang dituduhkan terhadap Novel.
Perbuatan mereka yang diduga melanggar adalah melakukan penahanan dengan alasan perintah atasan, melakukan penangkapan di luar tujuan penegakan hukum dan melanggar prosedur, memaksa membawa ke Bengkulu bahkan sampai akan mengangkat badan.
Selain itu juga menghalangi akses penasehat hukum untuk bertemu dengan Novel baik di Bareskrim maupun di Mako Brimob. Beberapa aturan yang dilanggar adalah Pasal 60 KUHAP, Pasal 54 KUHAP, Pasal 69 KUHAP, Pasal 70 KUHAP.
Terlapor kesembilan adalah Mahendra. Dia merupakan petugas piket Bareskrim pada tanggal 1 Mei saat Novel ditangkap paksa. Dia dilaporkan karena dianggap menghalang-halangi akses pengacara untuk memberikan bantuan hukum kepada Novel.