REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan, tidak boleh ada suatu pencalonan oleh dua kubu berbeda dari parpol yang sama. Namun, jika ada peraturan tambahan yang tidak bertentangan dengan undang-undang (UU), usulan mendaftarkan calon dari dua kubu bisa saja terjadi.
Hal itu disampaikan Komisioner KPU, Sigit Pamungkas, saat dihubungi ROL, Rabu (6/5). "Jadi memang tidak boleh ada pencalonan yang ditandatangai oleh dewan pimpinan pusat (DPP) berbeda dari satu partai yang sama. Jika sampai pendaftaran belum ada keputusan inkrahct, partai tetap disarankan melakukan islah," katanya.
Nantinya, lanjut Sigit, hasil islah berupa kepengurusan partai yang sah. Kepengurusan itu, bisa segera didaftarkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan parpol yang bersangkutan bisa segera mengajukan calon dalam Pilkada.
Sigit kembali mengingatkan, salah satu syarat pencalonan dalam Pilkada adalah mendapat persetujuan dari DPP parpol. Sementara parpol yang dapat mengajukan calon mesti terdaftar di Kemenkumham.
"Sementara saat ini kondisinya SK Kemenkumham soal keikutsertaan partai masih dipersengketakan di pengadilan sehingga pemberlakuan SK Kemenkumham tertunda. Maka sekarang ini masing-masing kepengurusan partai tidak bisa memberikan persetujuan pencalonan hingga ada keputusan hukum yang sifatnya inkrah," papar Sigit.
Disinggung tentang kemungkinan adanya aturan yang membolehkan kedua kubu sama-sama mencalonkan wakilnya, Sigit enggan menanggapi lebih lanjut. Ia hanya memaparkan dua kemungkinan.
"KPU tunduk kepada UU. Jika memang aturan tambahan, apapaun formulanya, sepanjang sesuai dengan UU kami akan mengikuti. Namun, jika saran bertentangan dengan UU, tentu kami tidak akan mengikutinya," katanya menegaskan.