REPUBLIKA.CO.ID, KABUL -- Pengadilan Pakistan pada Rabu (6/5), menjatuhi hukuman mati pada empat tersangka kasus pembunuhan brutal seorang wanita. Mereka dinyatakan bersalah atas pembunuhan Farkhunda dan diganjar hukuman gantung.
Seperti dilansir Aljazeera, selain keempat terpidana mati delapan tersangka lain dijatuhi hukuman 16 tahun penjara dan 18 lainnya dibebaskan karena kurangnya bukti. Sementara 19 tersangka lain yang merupakan polisi, masih ditunda kasusnya oleh hakim.
Awal pekan ini kepolisian mengatakan di pengadilan, anggotanya telah mencoba melakukan tugas mereka dan menyerukan bala bantuan. Sedangkan Jaksa mengatakan, semua itu merupakan tugas polisi untuk melindungi warga. Para polisi ini terancam undang-undang Afghanistan nomor 354, yang menyatakan kegagalan dalam tugas membantu kejahatan.
Para terdakwa memiliki hak mengajukan banding atas hukuman yang dijatuhkan pada mereka. Mereka juga dituduh melakukan penyerangan, pembunuhan dan mendorong orang lain melakukan serangan. Sedangkan petugas polisi dituduh mengabaikan tugas mereka dan gagal mencegah penyerangan.
Sementara itu, saudara Farkhunda, Mujub Ullah Farkhunda, mengatakan pada Aljazirah mereka tak puas dengan putusan hakim. Menurutnya, mereka hanya membuang-buang waktu sebab sidang terjadi hanya karena adanya tekanan dari pemerintah sedangkan para pelaku tak ada di sana.
"Pemerintah tak menangkap pembunuh yang sebenarnya. Mereka menangkap orang tak bersalah di jalan dan menyembunyikan pelaku sebenarnya. Ada lebih dari 100 orang terlibat dan mereka hanya menghukum mati empat orang," kata Mujub.
Insiden terjadi pada Maret, saat Farkhunda dituduh membakar salinan Alquran. Hal tersebut memicu kemarahan massa yang akhirnya memukulinya hingga tewas.
Pembunuhan brutal terhadap Farkhunda tersebut mengagetkan banyak pihak di Afghanistan. Meski sejumlah tokoh masyarakat dan agama juga tak membenarkan aksi Farkhunda yang dituduh merusak salinan Alquran. Tapi penyelidikan mengatakan, Farkhunda tak merusak salinan Alquran.
Dalam sebuah video yang beredar tampak Farkhunda dipukuli, ditabrak dengan mobil dan dibakar sebelum tubuhnya dilempar ke sungai. Insiden ini memicu kemarahan nasional.
Seperti dilansir The Guardian, Rabu (6/5), orang tua Furkhunda meminta pengadilan mendakwa para tersangka sesuai hukum. Selama ini sistem peradilan di Afghanistan kerap mendapat kecaman karena ketidakmampuan untuk memberikan keadilan.
Serangan terhadap Farkhunda juga dilihat sebagai gejala rendahnya perlindungan dan kesetaraan pada perempuan dalam masyarakat Afghanistan. Ini terlihat dari seringnya kekerasan pada perempuan terjadi tanpa hukuman yang jelas.