Rabu 06 May 2015 22:58 WIB

Kubu Agung: Yang Dukung Revisi UU Pilkada Haus Kekuasaan

Rep: c36/ Red: Esthi Maharani
Pekerja mengikuti simulasi pemungutan dan penghitungan suara TPS dalam pemilihan kepada daerah (Pilkada) serentak, di Gedung Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, Selasa (7/4).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Pekerja mengikuti simulasi pemungutan dan penghitungan suara TPS dalam pemilihan kepada daerah (Pilkada) serentak, di Gedung Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, Selasa (7/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Ketua DPP Partai Golkar Bidang Hukum dan HAM, Lawrence Siburian, mengungkapkan pihak-pihak yang mendukung wacana revisi terbatas terhadap Undang-undang (UU) Pilkada adalah orang yang haus kekuasaan.

“Revisi terbatas itu tidak benar untuk dilakukan. Tidak boleh merevisi UU jika hanya demi kepentingan pribadi saja,” tegasnya saat dihubungi ROL, Rabu (6/5).

Menurut dia, revisi terbatas jelas menunjukkan sikap ingin mengakomodasi kepentingan beberapa elit politik di DPR. Revisi UU, kata dia, boleh dilakukan asalkan ada alasan kuat yang mewakili kepentingan masyarakat. Tujuan revisi pun harus bisa mewakili semua kalangan.

Jika revisi terbatas tetap dijalankan, pihaknya berencana melawan dengan mengajukan pembatalan kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Jika tidak, menurutnya masyarakat yang akan perlawanan.  

“Sekali lagi, merevisi hukum boleh. Asal sesuai dengan aspek yuridis, filosofis dan sosiologias bangsa,” pungkasnya.

Seperti diketahui, DPR mengusulkan adanya revisi terbatas terhadap UU Pilkada dan UU Parpol. Revisi ini terkait dengan adanya parpol yang masih berkonflik.

Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla, menyatakan tidak sepakat dengan wacana revisi terbatas UU. Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) juga menyatakan tidak sepakat dengan wacana tersebut. Sementara Fraksi Hanura memilih meninjau lebih jauh urgensi revisi terbatas sebelum menentukan sikap.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement