REPUBLIKA.CO.ID, PANGKALPINANG -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung menjaring dua pegawai negeri sipil (PNS) yang kedapatan bolos pada jam kerja.
Kepala Satpol PP Kota Pangkalpinang Abdullany melalui Kepala Seksi Penyidik Herminza, Rabu, mengatakan, dua PNS itu terjaring dalam kegiatan razia saat sedang berkeliaran di pusat perbelanjaan.
"Dua PNS itu masing-masing Nurmala Manurung guru SDN 65 dan Priska seorang pegawai Dinas Kesehatan yang bertugas di Puskesmas Taman Sari. Mereka terjaring saat Satpol PP menggelar razia rutin terhadap para pegawai Pemkot Pangkalpinang di sejumlah pusat pembelanjaan," ujarnya.
Ia mengungkapkan, kedua PNS itu ditangkap di dua lokasi yang berbeda yakni di Bangka Trade Centre dan pusat perbelanjaan Ramayana.
Dalam razia itu salah seorang PNS, yakni Nurmala Manurung sempat meronta dan mengaku sebagai pengacara agar petugas melepaskannya saat tertangkap tangan sedang berada di pusat pembelanjaan pada jam kerja.
"Mereka tertangkap saat sedang berkeliaran. Guru itu sedang berada di BTC sekitar pukul 10.30 WIB. Dia sempat menggertak petugas dengan mengaku sebagai pengacara dan ngotot minta jangan dilaporkan ke instansinya," ujarnya.
Ia mengatakan, kedua oknum PNS tersebut didata petugas untuk kemudian ditindaklanjuti dan dilaporkan kepada wali kota dan juga pimpinan instansinya.
"Setelah kami data, kami melanjutkan razia ke tempat lain. Ternyata oknum guru itu kemudian datang ke kantor dan tetap ngaku sebagai pengacara serta meminta agar persoalan itu tidak diperpanjang," ungkapnya.
Ia menegaskan akan tetap membuat laporan hasil razia untuk disampaikan kepada Wali Kota Pangkalpinang, Muhammad Irwansyah.
"Mereka sudah kami data. Mereka ini akan kami laporkan kepada wali kota dengan tembusan surat laporan kepada Inspektorat, BKD (Badan Kepegawaian Daerah), Dinkes (Dinas Kesehatan) dan Disdik (Dinas Pendidikan)," ujarnya.
Dikatakannya, razia seperti itu akan terus dilakukan guna menekan pelanggaran disiplin PNS, khususnya pada jam kerja.