REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Unit IV, Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Jakarta Pusat. Dua pengedar ini tertangkap tangan sedang bertransaksi sabu sebesar 509 gram.
R (37) yang berprofesi sebagai security salah satu perusahaan asuransi tertangkap tangan sedang membawa 400 gram sabu yang dibawa dalam kaleng biskuit. R tertangkap tangan di traffic light Harmoni.
"Kami lakukan undercover buy untuk mengungkap kasus tersebut. Setelah kami lakukan pengembangan tertangkap tangan lagi seorang pengedar dalam jaringan yang sama," ujar AKBP Wahyu Bintono, Wakil Direktur Ditreserse Narkoba, Jumat (8/5).
S (35) ditangkap di depan Dunkin Donuts, Hayam Wuruk pada pukul 15.00, sepuluh menit setelah penangkapan R di lampu merah Harmoni. S tertangkap tangan membawa 109 gram sabu. Setelah dilakukan penangkapan, keduanya mengaku mendapatkan barang dari KA.
Saat ini KA masih menjadi buron dan masih dalam penyelidikan Polda Metro Jaya. Keduanya mengaku baru satu tahun ini bekerja dibawah kendali KA selaku otak dari pengedaran narkoba jenis sabu.
"Keduanya juga positif menggunakan sabu, kita masih cari gembongnya," ujar Wahyu.
Keduanya terjerat pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU No.35/2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam kurungan minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. Saat ini keduanya ditahan di tahanan Polda Metro Jaya.