REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menegaskan Tentara Nasional Indonesia (TNI) tidak bisa menjadi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal tersebut disampaikan JK, menanggapi pernyataan Kapuspen TNI Mayjen Fuad Basya yang menawarkan bantuan penyidik untuk KPK.
"Undang-undangnya berbunyi penyidik berasal dari polisi dan kejaksaan, tidak dari TNI," tegasnya di Istana Wakil Presiden saat melakukan konferensi pers, Jumat (8/5).
Kendati demikian, menurutnya purnawirawan TNI dapat mengisi jabatan sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) di KPK. Hal ini sesuai dengan aturan undang-undang yang menyebutkan perwira aktif tak dapat mengisi jabatan sebagai Sekjen.
"Itu bisa saja, ada aturannya juga, kalau sekjen tentara aktif tidak boleh. Yang boleh tentara aktif itu hanya terbatas dephan, lemhanas, tapi tidak semua, seperti di sini (setwapres) tidak boleh tentara aktif," jelasnya.
Sebelumnya, Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi membenarkan adanya wacana penambahan personel KPK dari TNI. Menurut Johan, dukungan TNI terhadap KPK dalam hal penguatan personel diharapkan dapat meningkatkan kinerja lembaga antirasuah itu.
Lanjut dia, KPK sempat mengutarakan kebutuhan penguatan sumber daya manusia KPK kepada TNI. Kendati demikian, masih diperlukan proses selanjutnya agar dapat memperkerjakan perwira TNI di KPK.
"Tapi masih ada kendala. TNI kan tidak bisa ke sipil. Nanti bagaimana mekanismenya, bisa saja keluar dari TNI untuk dipekerjakan di KPK. Atau petugas TNI diperbantukan di KPK. Banyak juga kan (anggota TNI) yang dikaryakan di banyak lembaga," kata Johan Budi, di Universitas Negeri Surabaya, Surabaya, Rabu (6/5).
Johan menjelaskan, awalnya permintaan bantuan personel dari TNI untuk ditempatkan pada pos pengawalan tahanan. Namun, menurut Johan, tidak menutup kemungkinan KPK menerima limpahan tenaga dari TNI sebagai tim penyidik.
"Tinggal digodok saja (dasar hukumnya)," ujar dia.
Kapuspen TNI Mayjen Fuad Basya pernah menawarkan bantuan penyidik untuk KPK. Fuad menilai TNI memiliki sumberdaya manusia yang melimpah dan cakap, tidak hanya sebagai penyidik, tetapi tenaga profesional lainnya yang dibutuhkan KPK.