REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Audie Latuheru mengatakan, Obbie bisa memastikan para pelanggan yang memiliki uang dan mampu melunasi pembayarannya. Jika Obbie tidak merasa yakin, maka transaksi menyewa wanita-wanita penghibur akan batal.
"Itu kalau enggak yakin, ya enggak jadi," kata dia, Sabtu (9/5).
Audie juga menuturkan, pada pertemuan pertama Obbie akan meminta pembayaran DP sebesar 30 persen dari tarif kencan yang sudah disepakati. Sementara, tarif satu kali kencan berkisar antara Rp 80-200 juta dengan durasi 3 jam.
Setelah Obbie yakin sang calon pelanggan benar-benar memiliki uang dan membayar DP, barulah ada obrolan lanjut mengenai tempat kencan. Waktu kencan biasanya dua hari setelah pertemuan pertama. Sesaat sebelum kencan, Obbie mewajibkan pelanggan untuk melunasi seluruh tarif.
Audie belum bisa menyebut nama-nama hotel tempat Obbie biasa melakukan transaksi dengan alasan masih dalam penyelidikan. Begitu juga dengan nama-nama artis dan model yang biasa disewakan oleh Obbie.
Obbie dibekuk aparat dari Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat (8/5), malam. Ia merupkan mucikari dari 200 wanita panggilan, termasuk artis dan model. Langganan Obbie tidak hanya ada di Indonesia dan Asia, namun sampai jauh ke Amerika.
Obbie kini mendekam di tahanan Polres Metro Jakarta Barat. Dia dikenakan pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP tentang memberikan kesempatan untuk perbuatan cabul, dengan ancaman hukuman penjara satu tahun empat bulan.