Sabtu 09 May 2015 19:00 WIB

Obbie Sangat Jeli Memilih Pelanggan Tajir untuk Para Artis

Rep: C25/ Red: Ilham
Prostitusi online terkait tuntutan gaya hidup.
Foto: Antara
Prostitusi online terkait tuntutan gaya hidup.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Audie Latuheru mengatakan, Obbie bisa memastikan para pelanggan yang memiliki uang dan mampu melunasi pembayarannya. Jika Obbie tidak merasa yakin, maka transaksi menyewa wanita-wanita penghibur akan batal.

"Itu kalau enggak yakin, ya enggak jadi," kata dia, Sabtu (9/5).

Audie juga menuturkan, pada pertemuan pertama Obbie akan meminta pembayaran DP sebesar 30 persen dari tarif kencan yang sudah disepakati. Sementara, tarif satu kali kencan berkisar antara Rp 80-200 juta dengan durasi 3 jam.

Setelah Obbie yakin sang calon pelanggan benar-benar memiliki uang dan membayar DP, barulah ada obrolan lanjut mengenai tempat kencan. Waktu kencan biasanya dua hari setelah pertemuan pertama. Sesaat sebelum kencan, Obbie mewajibkan pelanggan untuk melunasi seluruh tarif.

Audie belum bisa menyebut nama-nama hotel tempat Obbie biasa melakukan transaksi dengan alasan masih dalam penyelidikan. Begitu juga dengan nama-nama artis dan model yang biasa disewakan oleh Obbie.

Obbie dibekuk aparat dari Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat (8/5), malam. Ia merupkan mucikari dari 200 wanita panggilan, termasuk artis dan model. Langganan Obbie tidak hanya ada di Indonesia dan Asia, namun sampai jauh ke Amerika.

Obbie kini mendekam di tahanan Polres Metro Jakarta Barat. Dia dikenakan pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP tentang memberikan kesempatan untuk perbuatan cabul, dengan ancaman hukuman penjara satu tahun empat bulan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement