REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Hukum Tata Negara dari Universitas Parahyangan, Asep Warlan Yusuf mengatakan, revisi terbatas terhadap Undang-undang Pilkada dan UU Parpol idealnya dilakukan setelah Pilkada 2015 selesai dilakukan. Sebab, evaluasi setelah Pilkada bisa menjadi penguat untuk memperbaiki UU yang sudah ada.
“Sebaiknya selesaikan Pilkada 2015 dulu, baru revisi dilakukan. Catatan-catatan dalam Pilkada sekaligus bisa menambah bahan evaluasi terhadap UU yang sudah ada. Jika dilakukan saat ini, justru bisa mempersulit sistem Pilkada itu sendiri,” katanya saat dihubungi ROL, Sabtu (9/5).
Asep melanjutkan, revisi UU Pilkada sebaiknya dimulai pada Januari 2016. Dengan begitu, secara keseluruhan revisi bisa selesai pertengahan atau akhir tahun depan. “Selanjutnya, revisi bisa diterapkan dalam Pilkada 2018 mendatang. Jadi langsung ada manfaat dari revisi UU,” imbuh Asep.
Diberitakan sebelumnya, revisi terbatas terhadap UU Pilkada dan UU Parpol dijadwalkan mulai dibahas pada 18 Mei mendatang pada masa sidang IV DPR RI. Namun, sejumlah fraksi seperti PDIP dan PPP menyatakan menolak adanya revisi.
Namun, Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon mengklaim, seluruh fraksi di DPR sudah sepakat untuk menjalankan revisi tersebut. Menurutnya, revisi terbatas perlu dilakukan sebagai terobosan dalam demokrasi berpolitik di Indonesia.