REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO–- Seperti dilaporkan BBC News, mantan presiden Mesir Hosni Mubarak telah dijatuhi hukuman tiga tahun penjara atas tuduhan korupsi setelah melakukan peradilan ulang di Kairo.
Anak-anak Mubarak, Alaa dan Gamal, juga divonis empat tahun penjara dalam kasus yang sama, yakni penggelapan dana alokasi perbaikan Istana presiden sebesar 14 juta dolar.
Mubarak dan anak-anaknya juga dikenakan denda karena uang yang mereka korupsi digunakan untuk merenovasi rumah pribadi mereka di Kairo dan Pantai Laut Merah. Selain renovasi rumah pribadi, uang korupsi tersebut juga digunakan untuk membangun peternakan keluarga.
Karena putusan tersebut, para pendukung dan simpatisan Mubarak memberikan dukungan dengan menggunak kaos bergambar wajahnya. Mereka juga berteriak dan marah atas putusan hakim yang memvonis Mubarak karena dakwaan korupsi.
Pengadilan tertinggi di Mesir juga akan memutuskan pada 4 Juni mendatang, apakah vonis pada Mubarak masih bisa banding. Karena pengadilan juga mendakwa Mubarak dengan pasal pembunhan.