REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Budi Waseso siap mengadapi gugatan penyidik KPK, Novel Baswedan di PN Jakarta Selatan. Gugatan praperadilan yang diajukan Novel pada 4 Mei dan 11 Mei 2015 merupakan gugatan mengenai penangkap dan penahanan. Sedangkan yang kedua, penggeledahan dan penyitaan.
"Pastilah kita datang, nanti kuasa hukum Mabes Polri yang urus," ujar Budi saat ditemui di Polres Jakarta Selatan, Senin (11/5).
Budi mengaku sudah mempersiapkan bukti dan ahli untuk memperkuat sidang. Sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri menangkap Novel Baswedan di rumahnya.
Novel ditangkap dalam kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Novel pada 2004 silam. Novel dibawa ke Bengkulu dan ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua. Atas tindakan tersebut Novel mengajukan praperadilan ke PN Jaksel.