Senin 11 May 2015 21:03 WIB

Terbukti Suap Akil, Bonaran Situmeang Divonis 4 Tahun

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Bayu Hermawan
Bupati nonaktif Tapanuli Tengah Bonaran Situmeang mengikuti sidang pembacaan putusan kasus suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/5).  (Republika/WIhdan)
Bupati nonaktif Tapanuli Tengah Bonaran Situmeang mengikuti sidang pembacaan putusan kasus suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/5). (Republika/WIhdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus suap sengketa pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah di Mahkamah Konstitusi (MK), Raja Bonaran Situmeang divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta. Bupati Tapanuli Tengah nonaktif itu dinilai terbukti menyuap mantan ketua MK Akil Mochtar.

"Menyatakan terdakwa Raja Bonaran Situmeang telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim, Mochammad Muchlis saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Senin (11/5).

Selain hukuman penjara, Bonaran Situmeang juga didenda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan penjara. Bonaran dinilai terbukti melanggar dakwaan primer Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam pertimbangan memberatkan, majelis hakim menilai, Bonaran tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Perbuatan terdakwa selaku bupati yang berlatar belakang pengacara atau advokat tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dalam hal penegakan hukum.