Selasa 12 May 2015 22:12 WIB

Mendagri Didesak Segera Lantik Rano Karno

Rep: C81/ Red: Indira Rezkisari
Plt Gubernur Banten Rano Karno.
Foto: Antara/Asep Fathulrahman
Plt Gubernur Banten Rano Karno.

REPUBLIKA.CO.ID, SERANG – Kementerian Dalam Negeri kembali mendapat desakan oleh Koalisi Merah Putih (KMP) Provinsi Banten untuk sesegera mungkin melantik Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Banten, Rano Karno menjadi gubernur definitif. Hal tersebut dilakukan agar pembangunan di Banten dapat segera terealisasi tanpa hambatan.

“Atut mendapatkan ketetapan hukum (inkcraht). Pemerintah pusat, dalam hal ini Mendagri, maupun Presiden Republik Indonesia, segera melantik dan menetapkan Rano Karno sebagai Gubernur Provinsi Banten," kata ketua KMP Provinsi Banten, Budi Heriyadi, di Serang, Selasa (12/5).

Menurut Budi, dengan dilantiknya Rano menjadi Gubernur Banten, maka pembangunan di Banten dapat segera terwujud dan pembenahan di internal Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dapat segera dilaksanakan. “Ditetapkannya Rano sebaga gubernur, masyarakat Banten tidak lagi meragukan kepemimpinan Rano Karno,” terangnya.

Budi Heriyadi yang juga ketua DPD Gerindra Provinsi Banten mengklaim bahwa pihaknya telah melakukan berbagai macam langkah politik agar pemeran Si Doel Anak Sekolah ini segera dilantik menjadi pemimpin tertinggi di tanah Seribu Kyai Sejuta Santri ini.

“kita terus mendatangi MA. MA sendiri sudah menjelaskan terkait ketetapannya. Kini kewenangannya berada di Kemendagri. Agar ini dapat dikawal dan disegerakan,” ungkapnya.

Nasib Rano Karno sendiri terkatung-katung dengan jabatannya sebagai Plt yang tak bisa berbuat banyak. Ratu Atut sendiri telah mendapatkan hukuman tujuh tahun penjara semenjak Senin, 23 Februari 2015 lalu karena melakukan suap sebesar Rp 1 miliar kepada mantan ketua MK, Akil Mochtar, pasa kasus Pilkada Kabupaten Lebak.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement