Rabu 13 May 2015 12:12 WIB

Kalah Lagi, Mantan Penasihat Minta KPK Ajukan Kasasi

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Ilham
(dari kiri) Pelaksana Tugas (plt) Indriyanto Seno Adji, Zulkarnain,  Taufiequrachman Ruki dan Johan Budi melakukan jumpa pers terkait informasi penahanan Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto oleh penyidik Bareskrim Polri di Gedung KPK, Jakarta, Kami
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
(dari kiri) Pelaksana Tugas (plt) Indriyanto Seno Adji, Zulkarnain, Taufiequrachman Ruki dan Johan Budi melakukan jumpa pers terkait informasi penahanan Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto oleh penyidik Bareskrim Polri di Gedung KPK, Jakarta, Kami

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan penasihat KPK, Abdullah Hehamahua menyarankan agar KPK mengajukan kasasi atas kekalahan dalam sidang praperadilan Ilham Arief Sirajuddin. Upaya hukum itu dinilai tepat untuk membuktikan penetapan tersangka mantan wali kota Makassar memang berdasar alat bukti yang kuat.

"Saya pikir ada baiknya KPK mengajukan kasasi," kata Hehamahua saat dikonfirmasi melalui telepon selularnya, Rabu (13/5).

Dia berpendapat, penyebab kekalahan lembaga antikorupsi itu dalam sidang gugatan praperadilan kemungkinan ada dua hal. Pertama, kata dia, putusan praperadilan oleh hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kurang tepat dan kontroversi seperti pada putusan praperadilan gugatan Komjen Budi Gunawan.

Namun, Hehamahua enggan komentar terkait isi putusan hakim. Ia mengaku belum membaca secara lengkap alasan hakim tunggal Yuningtyas Upiek yang mengabulkan gugatan Ilham. "Saya belum dapat memberi pendapat final tentang hal ini," ujar dia.

Kedua, lanjut Hehamahua, terjadi kelalaian dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK. Menurutnya, kelalaian dalam penanganan perkara dugaan korupsi kerjasama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi PDAM di Makassar tahun anggaran 2006-2012 itu bisa saja terjadi.

"Jika benar dugaan ini, saya yakin hal ini disebabkan keterbatasan tenaga penyidik KPK sehingga terjadi kekurangakuratan proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan kawan-kawan di KPK," kata dia.

Seperti diketahui, PN Jaksel mengabulkan gugatan praperadilan Ilham Arief Sirajuddin. Penetapan tersangka oleh KPK dinilai tidak sah lantaran KPK tak punya dua alat bukti yang cukup dalam menetapkan tersangka.

KPK sebagai pihak termohon tidak mampu menunjukkan dua alat bukti dalam persidangan terkait penetapan tersangka Ilham. Surat perintah penyidikan (sprindik) untuk Ilham yang dikeluarkan KPK pada 2 Mei 2014 menjadi tidak sah.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement