REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebut wacana revisi Undang-Undang (UU KPK) bukanlah suatu hal yang baru bergulir. Beberapa kali upaya untuk melemahkan KPK, menurut Febri, terbaca di draf revisi sebelumnya. Ada beberapa poin dalam draf revisi UU yang dianggap justru akan memperlemah upaya KPK dalam memberantas korupsi.
"Seperti kewenangan penyadapan, membuat KPK tidak lagi bisa menuntut terdakwa korupsi ke pengadilan, bahkan pembatasan waktu kerja KPK," kata Febri, Ahad (27/8).
Febri mengatakan, kalau kewenangan KPK untuk menuntut dicabut, misalnya, maka para tersangka yang sedang diproses KPK saat ini, termasuk kasus KTP-elektronik tidak akan bisa diajukan KPK ke pengadilan. "Apakah itu yg diinginkan?," kata dia.
Di samping, itu Febri mengaku, percaya dengan apa yang pernah disampaikan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) bahwa tidak akan ada revisi UU KPK untuk saat ini. Jokowi disebut tetap akan memperkuat KPK dalam upaya pemberantasan korupsi.
Sedari awal, KPK yakin tetap bisa bekerja maksimal dengan payung UU yang ada saat ini, yaitu UU Nomor 30 Tahun 2002 Tentang KPK. "Bagi KPK pun, sekarang kami bisa bekerja semaksimal mungkin dengan UU yang ada saat ini," kata Febri.