REPUBLIKA.CO.ID,Pengamat: Fokus Inpres PPK Jokowi ke Koordinasi.
JAKARTA -- Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Muzakir mengungkapkan, Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7/2015 merupakan penekanan koordinasi antara aparat penegak hukum dalam rangka pemberantasan korupsi. Fokus dari Inpres tersebut, lanjut dia adalah koordinasi antar lembaga.
“Koordinasi untuk mencegah itu ya peran masing-masing lembaga. KPK kan perannya terbatas juga, tidak bisa menguasai semua,” kata dia kepada Republika, Rabu (13/05).
Muzakir memaparkan, kewajiban mencegah korupsi memang berada pada lembaga masing-masing. Kalau semua harus dilakukan KPK, lanjut dia, bukan tidak mungkin malah jadi merusak.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 6 Mei 2015 lalu telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) 7/2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2015. Bentuk atau jenis Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) dimuat perihal penanggung jawab aksi, instansi terkait, kriteria keberhasilan, dan ukuran keberhasilan.
Dalam Inpres tersebut ditegaskan, semua Kementerian, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, wajib berkoordinasi dengan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).