REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut Bos PT Sentul City, Cahyadi Kumala alias Swee Teng dengan pidana penjara selama 6,5 tahun.
Swee Teng dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap mantan bupati Bogor, Rachmat Yasin dalam kasus alih fungsi lahan hutan di Kabupaten Bogor.
"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana enam tahun enam bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Dan ditambah dengan denda Rp 500 juta subsider lima bulan kurungan," kata JPU KPK, Surya Nelly membacakan tuntutannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/5).
Selain terbukti menyuap, Swee Teng juga dinilai menghalangi penyidikan dalam pengusutan kasus dengan tersangka Yohan Yap yang juga terbelit dalam perkara yang sama. Swee Teng dinilai memerintahkan sejumlah orang untuk memindahkan dokumen atau barang bukti kasusnya.
Dalam kasus ini, Swee Teng bersama-sama Yohan Yap menyuap Rachmat Yasin bermaksud agar rekomendasi tukar menukar kawasan hutan yang diajukan PT Bukit Jonggol Asri (BJA) segera diterbitkan.
Terdakwa dituntut dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-(1) KUHP.
Tuntutan jaksa didasarkan atas dua pertimbangan. Untuk pertimbangan memberatkan, terdakwa dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Sementara pertimbangan meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan. Atas tuntutan tersebut, Swee Teng akan mengungkapkan nota pembelaan atau pledoi.
"Kami akan mengajukan pembelaan," kata kuasa hukum Swee Teng, Rudi Alfonso.