Kamis 14 May 2015 19:25 WIB

PPP Kubu Romi: Masyarakat Harus Kawal Revisi UU Pilkada

Rep: C36/ Red: Bayu Hermawan
  Ketua Umum PP versi Muktamar Surabaya Muhammad Romahurmuziy menghadiri Musyawarah Wilayah VII PPP di Medan, Sabtu (25/4).
Foto: Antara
Ketua Umum PP versi Muktamar Surabaya Muhammad Romahurmuziy menghadiri Musyawarah Wilayah VII PPP di Medan, Sabtu (25/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (Sekjen PPP) kubu Romahurmuziy, Ainur Rofiq mengimbau kepada masyarakat untuk ikut mengawal proses revisi terbatas terhadap Undang-Undang (UU) Pilkada dan Parpol.

Rofiq mengatakan, masyarakat berhak mengetahui secara pasti apa manfaat yang bisa dapat dari revisi kedua UU tersebut. Ia melanjutkan, pihaknya menilai revisi kedua UU itu sebenarnya tidak perlu dilakukan.

"Pada dasarnya kami tetap menolak revisi terbatas kedua UU, sebab belum ada urgensi kuat bagi kepentingan masyarakat. Masyarakat sejak sekarang harus tahu untuk apa revisi UU ini dibuat dan apa manfaatnya bagi mereka," katanya saat dihubungi ROL, Kamis (14/5).

Pihaknya berpendapat, revisi UU bisa dihormati jika benar-benar dibutuhkan dan bertujuan menjaga stabilitas  jangka panjang. Jika  dipaksakan, pihaknya khawatir jika revisi UU akan memicu kegaduhan politik jelang Pilkada.

"Sebaiknya, yang kalah dalam proses peradilan harus legawa. Bentuk-bentuk akomodasi beberapa golongan justru akan bisa menjadi stimulus konflik. Sebab, bisa saja ada pihak yang pada akhirnya mempertanyakan keabsahan  revisi UU," jelasnya.

Namun, pihaknya tetap menghormati jika nantinya DPR benar-benar melakukan revisi terhadap kedua UU. Hanya saja, kata dia, masyarakat umum perlu dilibatkan dalam proses revisi UU.

"Masyarakat sebaiknya diberikan lebih banyak sosialisasi lewat media atau lewat dialog. Revisi UU perlu dikawal sejak dini agar jelas peruntukannya," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement