REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Ketua Umum PB Nahdatul Ulama Said Aqil Siradj melantik Prof Dr Ahmad Rafiki Tantawi sebagai Rektor Universitas Nahdatul Ulama Sumatera Utara periode 2015-2020. Pelantikan itu berlangsung di sela-sela Pra-Muktamar Nahdatul Ulama (NU) zona Sumatera di Aula Pesantren Al-Kautsar di Medan, Ahad (17/5).
Universitas Nahdatul Ulama Sumatera Utara (UNUSU) didirikan berdasarkan Surat Keputusan Mendikbud Nomor 576 tertanggal 17 Oktober 2014 tetang izin Pendirian UNUSU. Usai pelantikan, Said Aqil mengatakan, UNUSU merupakan perguruan tinggi swasta ke-24 binaan NU setelah mendirikan lembaga serupa di berbagai daerah seperti Jakarta, Cirebon, Cilacap, Tuban, Halmahera, Lampung Timur, Kalimantan Timur, dan daerah lainnya.
Dalam pertemuan akbar NU di Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan, pihaknya berjanji akan mendirikan lima perguruan tinggi di bawah binaan. "Sekarang sudah 24 perguruan tinggi. Sudah berapa persen itu kelebihannya," ucap Said.
Sebenarnya, kata dia, NU telah lama memiliki perguruan tinggi untuk mewujudkan program peningkatan kualitas keilmuan generasi muda Islam, tetapi diambil alih pemerintah. Ia mencontohkan Universitas NU di Kota Medan yang diambil alih pemerintah pada tahun 70-an dan diubah menjadi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sumatera Utara.
"Itulah saking baiknya NU, kita serahkan kepada pemerintah. MTQ yang awalnya diselenggarakan NU, juga diserahkan ke pemerintah," ujar Said.
Menurut Said, tanggung jawab yang paling berat dalam pengelolaan UNUSU adalah memelihara dan meningkatkan kualitas pengelolaan sebagi perguruan tinggi. "Kalau sekadar mendirikan, mudah, meningkatkannya yang sulit," ujarnya dalam pelantikan yang disaksikan Rais 'Aam NU Mustofa Bisri dan Pangdam I Bukit Barisan Mayjen TNI Edy Rahmayadi itu.
Rektor UNUSU yang baru dilantik Prof Ahmad Rafiki Tantawi mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dan mendapatkan dukungan dari Kopertis I Sumut terkait pendirian perguruan tinggi swasta tersebut. Namun, dukungan itu saja tidak cukup karena harus dihadapkan dengan tuntutan kualitas internal sesuai ketentuan Permendikbud 49/2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
"Ada 24 indikator mutu yang harus dipenuhi. Itu tantangan, tetapi dalam dua tahun ke depan harus bisa meningkatkan akreditasi menjadi lebih baik," tukasnya.