REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Menteri Dalam Negeri Mesir berlakukan keadaan darurat. Ini dilakukan setelah insiden pembunuhan tiga hakim di Sinai, pascavonis hukuman mati Muhammad Mursi, mantan presiden Mesir tersebut.
Kantor berita MENA mengutip sumber keamanan mengatakan, Mayor Jenderal Majdi Abdulghaffar meningkatkan keadaan darurat hingga level C. Keamanan akan ditingkatkan di sejumlah obyek vital, jalan utama dan alun-alun.
Sebelumnya pada Sabtu (16/5), Pengadilan Mesir menjatuhkan vonis mati pada Mursi dan 105 terdakwa lainnya. Putusan Mursi sedang dikirimkan ke Grand Mufti Mesir untuk mendapat persetujuan.
Beberapa jam setelah vonis tiga hakim Mesir dibunuh di Sinai. Pelaku diduga merupakan militan bersenjata.