Senin 18 May 2015 12:30 WIB

Ahok Turunkan Jabatan 57 PNS DKI

Rep: c 11/ Red: Indah Wulandari
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Berdasarkan data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) sebanyak 57 pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI eselon III dan IV mengalami demosi atau pemindahan jabatan ke yang lebih rendah.

"Kalau dia (pejabat) disini cuma mau nyolong mending kita usir. Kita staf-kan kalau di-staf-kan dia masih main kita akan cabut (jabatannya)," kata Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, Senin (18/5).

Sebanyak 16 pejabat eselon tiga mengalami demosi. Di antaranya, tiga orang dari Dinas Pelayanan Pajak, dua orang masing-masing dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Dinas Penataan Kota.

Sedangkan satu orang masing-masing yang diturunkan jabatannya berasal dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD), BPLHD, Dinas Kependudukan dan Capil, Dinas Pendidikan, Dinas Perumahan dan Gedung Pemda, Dinas Perhubungan dan Transportasi.

Sementara, eselon empat terdapat 41 pejabat mengalami pemindahan jabatan yang lebih rendah. Di antaranya, delapan pejabat berasal Dinas Penataan Kota, tujuh pejabat dari Kota Administrasi Jakarta Timur, dan tiga pejabat masing-masing dari Badan Perpustakaan dan Arsip, Dinas Pendidikan, Dinas Bina Marga. Dua pejabat masing-masing dari Dinas Kebersihan, Dinas Kominfomas, Dinas Tata Air.

Adapun  lainnya masing-masing dari Dinas Koperasi UMKM dan perdagangan, kemudian Dinas Olahraga dan Pemuda, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Dinas Perindustrian dan Energi, Dinas Pertamanan dan Pemakaman, Satpol PP, Kota Administrasi Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan dan Kabupaten Kepulauan Seribu.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement