REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat hukum tata negara Asep Warlan Yusuf menilai yang berhak mendaftarkan dalam Pilkada adalah hasil persetujuan kepengurusan Munas Riau pada 2009. Hal ini didasarkan pada putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) yang mengesahkan kepengurusan Golkar di bawah pimpinan Agung Laksono.
"Calon yang diajukan Golkar harus atas persetujuan DPP partai yang dalam hal ini mengacu pada Munas Riau," kata Asep saat dihubungi ROL, Senin (18/5).
Atas putusan PTUN tersebut, kata dia otomatis kepengurusan Golkar berada dalam kondisi vakum. Oleh karena itu untuk menghindari maka sudah seharusnya susunan kepengurusan kembali pada munas yang memutuskan ketua umum dipegang Aburizal Bakrie, Agung Laksono di posisi wakil ketua umum, dan sekretaris jenderal dijabat Idrus Marham.
Ia menambahkan selama belum ada keputusan yang memiliki ketetapan hukum (Inkracht) maka kepengurusan sah yang terdaftar di Kemenkumham adalah hasil Munas Riau.
Konflik parpol berkepanjangan seperti ini menurutnya sangat disayangkan. Terlebih seharusnya parpol sudah mulai mempersiapkan pertarungan di Pilkada mendatang.