REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kubu Agung Laksono (Golkar munas Ancol) memertanyakan ajakan bergabung kubu Aburizal Bakrie (ARB) pasca pembacaan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Menurut kubu Agung Laksono, kubu Aburizal Bakrie yang menolak semua proses islah yang diajukan oleh kubu Agung Laksono, Mahkamah Partai Golkar dan Kementerian Hukum dan HAM.
"Dia yang buat masalah ini jadi panjang," kata Ketua DPP Golkar munas Ancol, Agun Gunandjar pada Republika, Selasa (18/5).
Menurut Agun, kubu ARB yang selama ini menolak tawaran untuk bergabung. Antara lain, tawaran dari MPG, surat Menteri Hukum dan HAM yang meminta Agung Laksono untuk menampung orang-orang kubu ARB juga ditolak. Jadi, kata Agun, kubu ARB yang membuat kader-kader di daerah menjadi tidak pasti dalam pilkada.
"Kalau dia patuhi juru runding, atau patuhi putusan MPG, atau patuhi SK Menkumham, sudah pasti kami memberi yang terbaik untuk soliditas partai ke depan," imbuh dia.
Kubu Agung Laksono menganggap, putusan PTUN belum inkrah. Agun memertanyakan bagaimana cara untuk bergabung, sedangkan menurut kubu Agung Laksono, putusan yang dibacakan oleh Ketua majelis Hakim PTUN, Teguh Satya Bhakti dinilai salah. Putusan majelis hakim, imbuh Agun, tidak berdasarkan dalil, fakta dan kesaksian di pengadilan.
Agun juga menuduh keputusan majelis hakim ultra petita karena menghidupkan kembali kepengurusan hasil munas Riau yang memilih ARB sebagai ketua umum dan Idrus Marham sebagai Sekretaris Jenderal. Hakim juga dinilai mengintervensi MPG yang sudah jelas tertulis memberi kesaksiannya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Golkar munas Bali, Theo Sambuaga mengajak kader dan simpatisan kubu Agung Laksono bergabung dan ikut membesarkan partai berlambang pohon beringin itu.
"Saya mengajak kubu Pak Agung Laksono untuk menerima putusan PTUN, saya harap tidak perlu melanjutkan ke tahapan banding atau kasasi. Mari kita bergabung untuk kembali membesarkan Partai Golkar," kata dia.