REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politisi senior Partai Golkar Akbar Tandjung mengaku dirinya bersyukur Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan Ketua Umum Golkar Munas Bali Aburizal Bakrie (Ical) dan membatalkan Surat Keputusan Menkumham yang mengesahkan Agung Laksono. Dengan ini, lanjutnya, peluang Golkar mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) menjadi terbuka.
"Golkar bisa ikut ke Pilkada karena kepengurusan yang sah kembali ke Munas Riau. Dalam Munas Riau Pak Ical menjadi ketua dan Pak Agung Laksono wakilnya. Sedangkan Idrus Marham menjadi sekretariat jendral,"
kata Akbar pada Republika, Selasa (19/5).
Meskipun usai putusan PTUN kubu Agung Laksono langsung mengajukan banding, Akbar Tandjung tidak mengharapkan hal tersebut. "Jangan ada gugatan-gugatan lagi dari Agung, apalagi diperkuat Menkumham. Karena masalah ini tidak bisa dikatakan tuntas," ungkapnya.
Ketika konflik Golkar tak kunjung selesai, Akbar khawatir ketika mendekati hari pelaksanaan Pilkada, Golkar tidak bisa mencalonkan kepala daerah.
Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah memutuskan mengabulkan gugatan Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Bali, Aburizal Bakrie pada Senin (18/5). Dalam putusannya, majelis hakim mewajibkan tergugat, yakni Menkumham Yasonna Laoly, untuk mencabut Surat Keputusan (SK) yang mengesahkan kepengurusan Golkar hasil Munas Ancol, yang diketuai Agung Laksono.