REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Bupati Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Surya Widati memastikan tidak akan memenuhi undangan dalam persidangan kasus dugaan korupsi dana hibah Persiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta pada Rabu (20/5).
"Saya besok (Rabu) 'nyuwun' pamit untuk tidak hadir, karena saya harus ke Semarang untuk memenuhi undangan yang tidak boleh diwakilkan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," katanya di Bantul, Selasa.
Bupati membenarkan bahwa dirinya mendapat undangan untuk hadir dalam sidang kasus korupsi dana hibah Persiba. Namun demikian, pihaknya juga mendapatkan undangan dari KPK untuk menghadiri sebuah acara di Semarang.
"Semua bupati dan wali kota se-DIY dan Jawa Tengah diundang ke Semarang tanggal 20 Mei dan tidak boleh diwakilkan," kata Bu Ida sapaan akrab Bupati Bantul.
Bupati mengakui sudah mengkonsultasikan dengan Bagian Hukum Bantul mengenai ketidakhadiran dirinya yang rencana akan diperiksa sebagai saksi dalam sidang tersebut karena harus memenuhi undangan ke Semarang.
"Saya sudah konsultasi dengan Bagian Hukum, kalau begini 'piye yo', bisa nggak kalau saya ajukan izin tidak hadir dalam sidang ke Semarang, nanti undangan (dari KPK) saya sertakan dalam surat izin itu," katanya.
Pihaknya sendiri juga sudah meminta ke jajarannya untuk dibuatkan surat izin permohonan tidak hadir untuk disampaikan hari ini (Selasa, 19/5) atau atau Rabu menjelang sidang ke kejaksaan setempat.
Saat ditanya kesiapan dirinya mememuhi undangan dalam sidang yang melibatkan mantan Bupati Bantul, Idham Samawi ini, dirinya menyatakan siap. Sebab sebagai warga negara yang baik dirinya menghormati hukum.
"Siap, (dalam sidang) saya hanya dimintai informasinya to, bupati sebagai apa, kegiatannya apa. Pokoknya saya menghormati hukum, tapi 'dilalah' (ternyata) kok ada surat (undangan dari KPK) itu," katanya.