REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Golkar kubu Agung Laksono yang juga menjadi Ketua Fraksi Golkar di MPR, Agun Gunanjar menuding putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) adalah vonis buatan atau settingan dengan kubu Aburizal Bakrie (Ical). Karena menurutnya putusan PTUN tersebut memuat hal-hal yang tidak berkaitan dengan objek sengketa atau perkara.
"Dalam putusan disinggung juga soal Pilkada dan Munas Riau, padahal itu tidak ada dalam objek sengketa yang hanya mempermasalahkan Surat Keputusan Menkumham. Saya mengira ada kesepakatan antara hakim dengan kubu lawan kami (Ical)," tutur Agun pada Republika, Selasa (19/5).
Ia juga menyinggung pernyataan Ketua DPR Setya Novanto yang mengatakan kubu yang kalah di PTUN tidak diperkenankan banding. "Apa hak dia? Bukan wewenang dia juga untuk menentukan boleh atau tidaknya banding," ujar Agun.
Dirinya menegaskan putusan PTUN yang mengabulkan gugatan kubu Aburizal Bakrie hanya berlaku 15 menit. Karena seusai sidang, lanjutnya, pihaknya langsung mengajukan banding.
Sebelumnya, PTUN Jakarta telah memutuskan mengabulkan gugatan Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Bali, Aburizal Bakrie pada Senin (18/5).
Dalam putusannya, majelis hakim mewajibkan tergugat, yakni Menkumham Yasonna Laoly, untuk mencabut Surat Keputusan (SK) yang mengesahkan kepengurusan Golkar hasil Munas Ancol, yang diketuai Agung Laksono.