Rabu 20 May 2015 03:37 WIB

Vonis Mati Mursi Dikritik, Mesir: Kami Negara Berdaulat

Rep: c36/ Red: Agung Sasongko
Mantan presiden Mesir, Muhammad Mursi berada di dalam penjara.
Foto: Reuters
Mantan presiden Mesir, Muhammad Mursi berada di dalam penjara.

REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Kementerian Kehakiman Mesir secara tegas menolak kritik keputusan hukuman mati terhadap mantan Presiden Muhammad Mursi dan 105 terdakwa lainnya. Pemerintah Mesir bersikukuh kedaulatan internal negara tidak boleh dicampuri negara lain.

"Kementerian menyatakan komentar negara-negara asing terkait keputusan peradilan telah melanggar semua konvensi internasional yang menghormati kedaulatan negara dan kebijakan non-campur tangan dalam urusan internal negara lain,"  ujar sumber dari kementerian tersebut, Selasa (19/5).

Sementara itu, semua instansi di Mesir berkomitmen untuk tidak mengomentari putusan pengadilan. Namun, Kementerian Kehakiman Mesir berkomitmen untuk menghadapi serangan masyarakat internasional terkait putusan tersebut.

Pihak Kementerian juga mengatakan bahwa putusan pengadilan Sabtu (15/5) lalu merupakan langkah awal dan masih akan dirujuk kepada Mufti besar untuk diperiksa pada sidang terakhir, 2 Juni mendatang. Kementerian juga menekankan bahwa putusan pengadilan akhir masih berpeluang untuk mendapat banding jika tim pembela berkeinginan.

Seperti diketahui, sejumlah negara dan badan internasional yang mengecam hukuman mati terhadap Mohamed Mursi.  Beberapa di antara mereka adalah Amerika Serikat, PBB, Uni Eropa dan Turki.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement