REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Kementerian Kehakiman Mesir secara tegas menolak kritik keputusan hukuman mati terhadap mantan Presiden Muhammad Mursi dan 105 terdakwa lainnya. Pemerintah Mesir bersikukuh kedaulatan internal negara tidak boleh dicampuri negara lain.
"Kementerian menyatakan komentar negara-negara asing terkait keputusan peradilan telah melanggar semua konvensi internasional yang menghormati kedaulatan negara dan kebijakan non-campur tangan dalam urusan internal negara lain," ujar sumber dari kementerian tersebut, Selasa (19/5).
Sementara itu, semua instansi di Mesir berkomitmen untuk tidak mengomentari putusan pengadilan. Namun, Kementerian Kehakiman Mesir berkomitmen untuk menghadapi serangan masyarakat internasional terkait putusan tersebut.
Pihak Kementerian juga mengatakan bahwa putusan pengadilan Sabtu (15/5) lalu merupakan langkah awal dan masih akan dirujuk kepada Mufti besar untuk diperiksa pada sidang terakhir, 2 Juni mendatang. Kementerian juga menekankan bahwa putusan pengadilan akhir masih berpeluang untuk mendapat banding jika tim pembela berkeinginan.
Seperti diketahui, sejumlah negara dan badan internasional yang mengecam hukuman mati terhadap Mohamed Mursi. Beberapa di antara mereka adalah Amerika Serikat, PBB, Uni Eropa dan Turki.