REPUBLIKA.CO.ID, ANKARA -- Amerika Serikat dan PBB menyatakan keprihatinan mendalam terhadap hukuman mati yang dijatuhkan Mesir bagi mantan Presiden Muhamad Mursi dan terdakwa lainnya.
Sekretaris Jenderal PBB Ban Ki-moon mengatakan ia akan memantau proses banding untuk hukuman mati dan dorongan yang akan mempromosikan aturan hukum tersebut.
Juru bicara Departemen Luar Negeri AS Jeff Rathke mengatakan praktik pemberian hukuman Mesir sering tidak adil terhadap anggota oposisi atau aktivis non-kekerasan.
"Kami sangat prihatin dengan hukuman mati massal yang dijatuhkan oleh pengadilan Mesir kepada lebih dari 100 terdakwa, termasuk mantan Presiden Mursi," ujar dia, Senin (18/5).
Pengadilan Mesir memungkinkan dijatuhinya hukuman mati bagi Mursi dan 106 pendukung Ikhwanul Muslimin, Ahad (17/5). Mereka dinilai terlibat pembobolan penjara massal pada 2011 silam. Keputusan akhir baru akan dikeluarkan pada 2 Juni mendatang.