Jumat 22 May 2015 16:29 WIB

Revisi UU Pilkada tak Ganggu RUU Lain

Rep: Agus Raharjo/ Red: Bayu Hermawan
Saan Mustopa
Foto: Antara
Saan Mustopa

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Badan Legislatif (Baleg) DPR RI siap menerima usulan Revisi Terbatas Undang-Undang Pilkada. Namun hingga saat ini, Baleg mengaku belum menerima draf revisi dari komisi II DPR RI.

Wakil ketua Baleg, Saan Mustopa mengatakan draf usulan anggota komisi II ini akan secepat mungkin dibahas di Baleg.

Pembahasan akan mulai dilakukan minggu depan setelah komisi II menyerahkan draf revisi. Menurutnya harmonisasi revisi UU Pilkada ini tidak akan mengganggu RUU yang masuk program legislasi nasional prioritas tahun 2015 ini.

"Baru dua draf RUU yang masuk di Baleg, jadi tidak akan ganggu," katanya, Jumat (22/5).

Saat ini draf RUU yang sudah masuk di Baleg tersebut, yaitu RUU Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dan RUU Larangan Minuman Beralkohol (Minol). Padahal, dalam prolegnas 2015, jumlah RUU yang menjadi prioritas tahun ini sebanyak 37 RUU.

Menurut Saan, pekan depan Baleg akan mulai pembahasan hari legislasi DPR. Pekan depan juga akan digunakan oleh Baleg untuk menyusun jadwal pembahasan draf RUU yang sudah masuk di Baleg.

Politikus Partai Demokrat ini mengakui, pembahasan di Baleg kemungkinan akan berjalan lama. Sebab, masih ada fraksi yang tidak sepakat adanya revisi UU Pilkada ini.

Namun, selama inisiator revisi UU Pilkada dapat memberikan argumen dan penjelasan ke Baleg, proses harmonisasi akan berjalan lebih cepat.

"Kita harap bisa diharmonisasi sesuai dengan tenggat waktu yang disepakati," ujarnya.

Sebelumnya, Rabu (20/5) lalu, komisi II melakukan rapat kerja untuk membahas revisi UU Pilkada. Hasilnya, revisi UU Pilkada menjadi usulan anggota komisi II DPR RI. Proses selanjutnya, usulan ini akan dibawa ke Baleg untuk dilakukan harmonisasi oleh Baleg.

Selesai proses harmonisasi, baru dilanjutkan ke rapat Badan Musyawarah, baru dimintakan persetujuan rapat paripurna anggota DPR RI.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement