REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Munculnya kisah tragedi kemanusiaan yang terjadi di wilayah Myanmar, Burma, adalah gambaran sebuah kisah yang sangat menyedihkan, kisah suatu kaum yang seharusnya mendapatkan hak untuk hidup layak, tetapi malah diperlakukan dengan tidak semena-mena. Kebiadaban biksu Ahsin Wirathu yang mengusir etnis Rohingya dari Myanmar sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Terlebih, dirinya sering bersuara untuk mengajak pengikutnya agar memerangi kaum minoritas yang beragama Islam. Untuk diketahui jika kelompok etnis Rohingya merupakan kaum keturunan etnis Bengali, lebih spesifiknya dari sub-etnis 'Chittagonia' yang mayoritas tinggal di Bangladesh bagian tenggara. Adapun bangsa Burma sendiri adalah berasal dari rumpun 'Thai-Kadal', Austroasiatik, atau Sino-Tibetan.
Namun, permasalahan di Burma memiliki kebijakan yang berbeda, suku Rohingya tidak diakui sama sekali sebagai bagian dari masyarakat Burma, bahkan, bila perlu mereka harus diusir atau seperti yang terjadi saat ini, dibantai sebagian, agar sebagian yang lainnya dapat mengungsi karena ketakutan.
Artinya, etnis Rohingya ini, semenjak negara Burma merdeka di tahun 1942 dari pemerintahan kolonial Inggris, telah dianggap sebagai imigran gelap. Padahal, pada kenyataannya eksistensi mereka sudah ada berabad-abad sebelum Burma merdeka.
Penderitaan seperti ini kerap berangsur-angsur setiap tahunnya. Sementara itu, Komisioner Komnas HAM, Maneger Nasution mengatakan, dengan adanya masalah Rohingya adalah timbulnya gemuruh dalam Hak Asasi Manusia (HAM).
"Saat ini kita sudah tidak lagi melihat masalah ini sebagai lingkup nasional, tetapi juga masalah regional dan internasional yang tersambung satu sama lain. Persoalan manusia sejatinya tidak boleh dibatasi sekat-sekat administrasi teritori," tuturnya melalui pesan singkat, Sabtu (23/5).