Ahad 24 May 2015 11:39 WIB
Kisruh Golkar

Ikrar: Petinggi Golkar di Dua Kubu tak Punya Rasa Legowo

Rep: C93/ Red: Angga Indrawan
Wakil Ketua Umum Partai Golkar Nurdin Halid bersama fungsionaris Partai Golkar kubu ARB usai mengikuti sidang di PTUN, Jakarta, Senin (18/5).  (Republika/Wihdan)
Wakil Ketua Umum Partai Golkar Nurdin Halid bersama fungsionaris Partai Golkar kubu ARB usai mengikuti sidang di PTUN, Jakarta, Senin (18/5). (Republika/Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Ikrar Nusa Bhakti mengungkapkan, dua kubu Partai Golkar yang tengah berseteru bisa menyelesaikan permasalahannya dengan islah tanpa harus membawanya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Apalagi, lanjut dia, dalam Undang-Undang partai politik, Mahkamah Partai sudah mekasanakan sidang.

“Hasil sidang itu kan kata Muladi juga final dan mengikat. Lalu kenapa harus dibawa ke PTUN,” kata dia kepada Republika Online, Ahad (24/5).

Menurut Ikrar, pengajuan ke PTUN itu memerlukan waktu yang cukup lama. Sebab, proses yang harus dilewati pun cukup panjang. Padahal, lanjut dia, dua bulan ke depan Partai Golkar sudah harus mendaftarkan calon kepala daerah untuk mengikuti Pilkada serentak.

Ikrar melanjutkan, permasalahan di tubuh partai berimbas juga pada Lembaga Tinggi Negara. Konflik Golkar dan PPP contohnya, membuat DPR ikut-ikutan ribut sampai mau merevisi Undang-Undang Pilkada.

“Padahal, ini bukan masalah persatuan nasional, ini juga bukan masalah islah nasional. Permasalahan ini merupakan persoalan di mana para petinggi partai tidak punya kelegowoan hati untuk bisa islah,” tambah dia.

Seperti diketahui, pada kemarin malam Ketua Umum Partai Golkar Kubu Munas Bali, Aburizal Bakrie baru saja melakukan pertemuan dengan Jusuf Kalla untuk membicarakan kemungkinan Islah Golkar agar partai penguasa orde baru ini dapat ikut Pilkada. Pada pertemuan tersebut, Ical menyebut pihaknya siap bekerja sama dengan kubu Agung untuk menyongsong pilkada serentak.

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement