REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie menyetujui empat poin penawaran wakil presiden yang juga elite senior Golkar Jusuf Kalla untuk memediasi kasus sengketa kepengurusan. Asalkan dalam kesepakatannya didasarkan pada aturan hukum yang berlaku.
Sekjen Partai Golkar versi Munas Bali, Idrus Marham mengaku, pihaknya menyetujui penawaran kesepakatan yang diutarakan JK. Karena bagaimanapun konflik tidak boleh merugikan rakyat dan seluruh kader partai berlambang pohon beringin itu.
"Kita setuju. Nggak ada masalah asal dalam pelaksanaannya mengacu pada undang-undang yang berlaku sehingga adil," kata Idrus kepada Republika Online, Senin (25/5).
Peraturan yang disebutnya mengacu pada UU Parpol, PKPU serta putusan peradilan PTUN. Sehingga aturannya jelas bukan hanya sekadar keputusan sepihak dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) yang selama ini menjadi pegangan kubu Agung Laksono.
Dia menilai, SK Menkumham bukanlah aturan yang berlaku. Itu hanya pegangan yang pihak Agung sementara ada peraturan yang lebih jelas.
Sebelumnya JK mengambil langkah memediasi kedua kubu dari partainya agar bisa mengikuti pilkada yang akan digelar Desember mendatang. JK menawarkan empat poin yang nantinya akan dirundingkan masing-masing kubu.
Poin-poin tersebut adalah Golkar harus mengedepankan kepentingan kader daerah, kemudian membentuk tim penjaringan bersama untuk pilkada. Selanjutnya menetapkan kriteria patokan untuk calon yang diusung. Terakhir, merundingkan DPP yang berhak mengusung Golkar yang nantinya akan diakui KPU.