REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi masih melengkapi berkas perkara kasus penyelundupan 318 dus minuman keras. Miras selundupan itu ditaksir senilai Rp 1 miliar.
"Berkas perkara miras berbagai merek terkenal itu masuk tanpa cukai dan pajak tersebut masih dilengkapi oleh penyidik Polda," kata Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi Kompol Wirmanto di Jambi, Senin (25/5).
Perkembangan kasus miras ilegal berbagai merek seperti 'Chivas Regal' dan 'Wine' itu, penyidik masih melengkapi berkas sesuai dengan petunjuk jaksa. Beberapa saksi telah dimintai keterangan, termasuk saksi ahli dari Disperindag Provinsi Jambi serta Balai POM setempat.
"Mudah mudahan pekan ini berkas perkaranya bisa dilengkapi untuk pelimpahan tahap pertama ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Wirmanto.
Polisi juga menangkap pemiliknya, bernama Suryanto Wijaya alias Akuang (39). Namun bos besar pemilik miras selundupan itu tidak ditahan dan statusnya hanya dikenakan wajib lapor.
Ratusan dus miras ilegal itu diamankan tim gabungan dari Ditreskrimum Polda Jambi bekerja sama dengan TNI AL dan Petugas Bea Cukai di kawasan Talang Duku, pada Minggu 5 April lalu. Minuman tersebut diangkut sebuah Speed Boat cepat berkapasitas 600 PK. Speed boat yang membawa miras tersebut berhasil berhenti di pos TNI AL Talang Duku.
Ketika ditangkap speedboat itu sudah ditinggalkan pengemudinya dan kasus ini terungkap setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat.