REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan maklumat terkait kebijakan pemerintah yang menaikan dan menurunkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Maklumat Nomor 218/MLM/I.0/I/2015 itu langsung ditandatangani Ketua Umum Din Syamsudin dan Sekretaris PP Muhamadiyah Abdul Mu'ti.
Muhammadiyah mengingatkan bahwa melepaskan harga BBM kepada pasar sama saja melanggar konstitusi. Pasalnya, sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersifat final dan mengikat, harga BBM tidak boleh diserahkan ke pasar.
Bahkan, maklukmat yang dikeluarkan pada Jumat (22/5), dimuat di surat kabar. Maklumat tersebut berisi:
PP Muhammadiyah memaklumatkan kepada seluruh masyarakat bahwa kebijakan Pemerintah Indonesia menaikan atau menurunkan harga BBM di dalam negeri berdasarkan harga jual minyak di pasar dunia adalah bertentangan dengan Undang-Undang Nomor: 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sesuai Keputusan Mahkamah Kontitusi junto nomor : 36/PUU/2012.
Maklumat ini disampaikan sebagai tanggung jawab kebangsaan Muhammadiyah dan untuk menjadikan perhaian semua pihak yang berkomitmen tehadap penegakan hukum dan konstitusi, serta tegaknya kedaulatan negara.