REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas Wakil Ketua nonaktif Bambang Widjojanto (BW) sudah lengkap atau P-21.
"Sesuai KUHAP, maka penyidik akan menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum," ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Tribagus Spontana, Senin (25/5).
Namun, Tony mengaku tidak mengetahui kapan penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut akan dilakukan. Sebab, menurutnya hanya penyidik yang mengetahui.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Victor Edy Simanjuntak mengaku belum mengetahui terkait hal tersebut. Jika memang demikian, kata Victor penyerahan akan dilakukan setelah menerima surat P-21 dari Kejaksaan.
"Setelah itu kita lakukan pemanggilan tersangka untuk diserahkan," katanya di Bareskrim Polri.
Victor juga belum bisa memastikan akan dilakukan penahanan terhadap BW. Akan tetapi, jika mempersulit, bisa dilakukan penahanan.