Senin 25 May 2015 21:15 WIB

Pukat UGM: Jangan Kurangi Bobot Syarat Pimpinan KPK

Rep: C36/ Red: Bayu Hermawan
Direktur Advokasi Pukat UGM, Oce Madril.
Foto: Republika
Direktur Advokasi Pukat UGM, Oce Madril.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Advokasi Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Oce Madril meminta panitia seleksi (Pansel) tidak mengurangi bobot syarat pimpinan KPK.

Ia pun menilai, syarat yang sudah tertuang dalam Pasal 29 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK tersebut tidak perlu ditambah.

"Kalau ditambah syarat baru, saya rasa tidak perlu. Justru kalau ditambah malah tidak sesuai dengan UU. Yang perlu diingat adalah bobot syaratnya jangan dikurangi," katanya saat dihubungi ROL, Senin (25/5).

Oce menjelaskan, pengurangan bobot syarat yang dimaksud adalah memberikan pemakluman terhadap mereka yang tidak memenuhi salah satu atau dua syarat yang ada. Menurutnya, pemakluman seperti itu tidak boleh dilakukan.

"Jika calon tidak memenuhi satu atau dua syarat, yang bersangkutan harus dicoret dari daftar. Tidak boleh ada pemakluman dalam bentuk apa pun. Sebab yang dipilih adalah pimpinan, bukan staf yang lain," tegasnya.

Seperti diketahui, berdasarkan Pasal 29 UU Nomor 30 Tahun 2002, syarat menjadi pimpinan KPK adalah warga negara Republik Indonesia, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, Sehat jasmani dan rohani, berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang- kurangnya 15 (lima belas) tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan.

Selain itu, calon harus berumur sekurang-sekurangnya 40 (empat puluh) tahun dan setinggi-tingginya 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan (terhitung pada tanggal 10 Desember 2014), tidak pernah melakukan perbuatan tercela, cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik.

Calon juga tidak sedang menjadi pengurus salah satu partai politik, melepaskan jabatan struktural dan atau jabatan lainnya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta mengumumkan kekayaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement