Selasa 26 May 2015 14:00 WIB
Kisruh PSSI

Ini Revisi SK Menpora Soal Pembekuan PSSI

Menpora Imam Nahrawi.
Foto: Antara/Widodo S. Jusuf
Menpora Imam Nahrawi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Wakil Presiden Indonesia Jusuf Kalla mengatakan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi telah mengajukan konsep revisi atas Surat Keputusan Menpora Nomor 01307.

"Dia yang mengajukan sama saya dan telah saya revisi beberapa hal kata-kata," kata Kalla terkait pertemuan dengan Menpora ditemui di Kantor Wapres Jakarta pada Selasa (26/5).

Ia mengatakan revisi yang dilakukan adalah terkait kompetisi sepak bola yang harus tetap berjalan dan membutuhkan organisasi Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI). Ia mengatakan tim transisi juga akan mendampingi untuk mengevaluasi dan mengawasi persepakbolaan nasional.

Jk menegaskan hal yang dibicarakan dalam pertemuannya dengan Menpora juga membicarakan masalah persepakbolaan nasional termasuk kurangnya lapangan sepak bola. Ia juga telah berkoordinasi dengan Presiden Joko Widodo mengenai revisi SK Menpora tersebut pada Senin sore (25/5).

Kalla mengatakan dengan direvisinya SK Menpora, maka tidak ada masalah dalam pengaktifan kembali organisasi tersebut. Sementara itu, Imam menyatakan tidak ada perbedaan antara Presiden Jokowi dengan Wapres JK dalam menyikapi surat pembekuan PSSI.

"Ada tiga opsi, pertama, tetap tidak mencabut surat pembekuan, kedua, pembekuan PSSI dicabut, dan ketiga, SK pembekuan itu direvisi," kata dia.

Namun Imam menjelaskan Kementerian akan mengkaji baik dan buruknya ketiga opsi tersebut termasuk terhadap putusan sela PTUN soal penundaan SK pembekuan PSSI.

Sementara itu, kalangan persepakbolaan Indonesia mendesak agar pengaktifan PSSI dilakukan sesegera mungkin. Asisten Pelatih Sriwijaya FC, Hendri Susilo, di Palembang, Sumatera Selatan, Senin, mengharapkan usulan pencabutan pembekuan PSSI ini dapat segera dilakukan karena menjadi awal untuk memulai kembali kompetisi liga profesional musim ini.

Kemudian, Kapten PSM Makassar Syamsul Chaeruddin di Makassar pada Senin berharap pencabutan pembekuan PSSI ini memang bisa diwujudkan sehingga kompetisi bisa kembali dilanjutkan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement