REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Angin segar yang sempat menyapa para Muslimah di korps wanita TNI tampaknya masih harus menunggu waktu untuk menjadi kenyataan.
Kepala Pusat Penerangan Tentara Nasional Indonesia (Kapuspen) TNI mengklarifikasi bahwa jilbab yang diperbolehkan itu bukan untuk pakaian dinas, tetapi pakaian sehari-hari. Menanggapi hal itu, Sekretaris Jenderal PP Muhammadiyah, Abdul Muthi, angkat bicara.
“Sebenarnya tidak ada alasan untuk melarang. Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk beribadah sesuai dengan keyakinannya,” ujar Abdul Mu’thi kepada ROL, Selasa (26/5).
Menurut Mu'thi, secara prinsip izin untuk memperbolehkan Wan TNI berjilbab tidak bertentangan dengan undang-undang. "Yang penting diatur dan dipastikan agar jilbab itu tidak mengganggu pelaksanaan tugas," tambahnya.
Negara sepatutnya mengakomodasi kewajiban warga negara untuk beribadah sesuai dengan keyakinan masing-masing.
Namun, TNI beralasan sampai hari ini belum ada aturan yang mengizinkan korps wanita TNI berjilbab. Panglima TNI juga belum berinisiatif untuk mengubah aturan keseragamana pakaian dinas. Korps wanita TNI yang diperbolehkan berjilbab sejauh ini hanya di wilayah Aceh.