Selasa 26 May 2015 18:28 WIB

Mucikari Para Artis Ajukan Penangguhan Penahanan

Rep: C15/ Red: Ilham
Tersangka kasus prostitusi kelas atas dengan inisial RA di Mapolres Jaksel, Sabtu (9/5).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Tersangka kasus prostitusi kelas atas dengan inisial RA di Mapolres Jaksel, Sabtu (9/5).

REPUBLIKA.CO.ID, KEBAYORAN BARU -- Kuasa Hukum RA, Pieter Ell mengajukan penangguhan penahanan kliennya ke Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (26/5). Pengajukan penangguhan ini menimbang proses penyidikan yang dilakukan Polres Jakarta Selatan yang dinilainya timpang.

Ell menilai, RA selama ini hanya menjadi jembatan dari kasus prostitusi kelas kakap. Artis yang banyak terlibat ini, disebut Ell sebagai pelaku utama dari prostitusi kelas kakap ini. Ell mengatakan, jika para artis saja tidak kooperatif dalam memberikan keterangan, maka kasus RA ini bisa saja tidak segera selesai.

"Penegakan hukum jangan tebang pilih, semua harus diproses sesuai dengan prosedurnya," ujar Ell di Polres Jakarta Selatan, Selasa (26/5).

Ell mengatakan, keluarga besar RA alias Obbie sudah memberikan komitmen ke Polres untuk bisa menjamin RA. Keluarga bersedia menjamin dan memastikan bahwa RA tidak akan melarikan diri dan tidak melarikan barang bukti.

Hingga kini, Polisi baru memeriksa dua saksi. Pertama RA sendiri dan salah satu artis AA yang tertangkap tangan sedang melakukan transaksi prostitusi. Sebelumnya, polisi berencana akan memeriksa satu saksi lagi untuk pendalaman. Namun hingga kini perempuan tersebut enggan datang untuk diperiksa.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement