REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) membahas masalah Surat Keputusan pembekukan terhadap PSSI.
"Kami ingin menyampaikan dua poin dalam rapat ini. Pertama, kami ingin DPD mendesak Menpora segera mencabut SK pembekuan termasuk menaati amar putusan PTUN Jakarta setelah menerima gugatan PSSI," kata Wakil Ketua Umum PSSI Erwin Dwi Budiawan di Ruang Rapat Komite III DPD, Jakarta, Rabu (27/5).
Kemudian poin kedua, kata Erwin, pihaknya juga meminta agar DPD meninjau kembali keberadaan Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) terkait gagal bertandingnya Persipura melawan Pahang FA dalam babak 16 besar Piala AFC.
Sebelumnya, Erwin Dwi Budiawan melakukan RDPU dengan Komisi X DPR RI pada Selasa (26/5). Dia juga menginginkan agar Komisi X DPR mendesak Menpora untuk segera mencabut SK pembekuan dan sanksi administratif terhadap PSSI.
"Alhamdulillah, kami bersyukur saat PTUN Jakarta menerima gugatan PSSI dalam keputusan sela mereka. Kami ingin segera dicabut SK pembekuannya karena menghasilkan dampak buruk bagi sepak bola Indonesia dan juga terancam sanksi dari FIFA," kata Erwin dalam RDPU dengan Komisi X DPR tersebut.
Menurut FIFA, kata Erwin, SK dari Kemenpora tersebut adalah suatu intervensi negara kepada federasi sepak bola. "Bila Menpora mencabut SK pembekuan kepada PSSI otomatis kami akan cabut gugatan di PTUN," katanya.