REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sukamta mendesak Panglima TNI Moeldoko menerbitkan sebuat peraturan dalam bentuk Surat Keputusan (SKep) terkait tentara wanita berjilbab.
"Ketika Kepala Pusat Penerangan TNI (Kapuspen TNI), Fuad Basya, menganulir pernyataan dengan menyatakan bahwa berjilbab boleh asalkan tidak untuk pakaian dinas, hal ini kembali mengecewakan masyarakat. Panglima TNI janganlah PHP (pemberi harapan palsu) kepada masyarakat," kata Sukamta, Jumat (29/5).
Ia mengimbau sebaiknya Panglima TNI segera menuntaskan polemik ini dengan cara merumuskannya ke dalam surat keputusan. "Saya mendesak kepada Panglima TNI agar segera mengeluarkan Surat Keputusan (SKep) Panglima TNI untuk mengatur pembolehan prajurit muslimah TNI mengenakan jilbab saat dinas,” tambahnya.
Ia menjelaskan payung hukum yang spesifik terkait pakaian dinas TNI terdapat di SKep Panglima TNI Nomor Skep/346/X/2004 tgl 5 Oktober 2004 Tentang Pedoman Penggunaan Pakaian Dinas Seragam TNI.
"Nah, kalau sekiranya Surat Keputusan tersebut tidak mengakomodasi diperbolehkannya prajurit muslimah TNI berjilbab, ya semakin perlulah dibuat Surat Keputusan baru yang menegaskan diperbolehkannya prajurit muslimah TNI berjilbab saat dinas," papar Sukamta.